Dinilai Tidak Beres, Proyek Cetak Sawah 18,9M Segera Dilaporkan ke Mabes Polri

PEWARTA: RAI SAPUTRA 
 KAMIS 20 JULI 2017 



PORTAL KAUR – Ketua Aliansi Indonesia Kabupaten Kaur, Asdianto mengungkapkan, pihaknya akan melaporkan ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek cetak sawah yang dilaksanakan oleh PT BIR senilai Rp 18,9 Milyar lebih di di kecamatan Padang Guci Hulu.

Tidak tanggung-tanggung, Asdianto mengatakan laporan yang dia buat atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak kontraktor pelaksana tersebut akan disampaikan ke Reskrim Mabes Polri di Jakarta.

“Kita merasa kecewa, sebab, proyek cetak sawah tahun anggaran 2016 lalu seluas 1.500 hektar hanya dikerjakan oleh pihak ketiga 386 hektar, untuk mencukupi volume pekerjaan, mereka memasukkan sawah milik petani yang sudah jadi dan sudah siap digarap oleh petani setempat,” beber Asdianto, Kamis (20/07).

Atas tekad yang akan dia lakukan, Asdianto mengaku dirinya tidak akan gentar. Sebab menurut dia bila tindakan kita benar tidak ada yang perlu dikhawatirkan, siapapun yang melakukan penyelewengan yang berakibat merugikan negara atau masarakat akan dilaporkan kepada pihak penegak hukum.

Selain memanipulasi soal luas cetak sawah yang dikerjakan, lanjut Dia, pada item pekerjaan irigasi pun tidak dilakukan secara benar menurut petunjuk teknis atau juklak yang ada. termasuk pembangunan tanggul, bronjong dan pintu air dikerjakan menggunakan material asal-asalan.

“Irigisi di Cawang Kidau Desa Manau Sembilan Satu, serta pekerjaan lainnya seperti bronjong, tanggul, saluran pembuangan, semua dikerjakan asal jadi dan kualitas pekerjaan sangat diragukan. Untuk membuktikan itu semua kita siap untuk bersama-sama mengecek ke lokasi pekerjaan,” tandas Asdianto.

Ditambahkan, selain penyimpangan dalam pelaksanaan, dalam pelaksanaan proyek tersebut bekerjasama dengan pihak perangkat desa atau Kadesnya secara langsung diberikan berupa fee Rp 50 Ribu per meterkubik material.

“Lantaran banyak m,enggunakan material setempat, atau bukan dari perusahaan penyedia materail yang meiliki izin, kita menduga Kades mendapatkan fee sebesar Rp 50 Ribu setiap meterkubik material yang digunakan,” beber Dia.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *