PEWARTA: SULISWAN
RABU 26 JULI 2017
FOTO: Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD TA 2015 pada 22 Juli 2016 |
PORTAL BENGKULU UTARA – Setiap tahum Bengkulu Utara (BU) memasang target, antuk mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun selama dua tahun berturut-turut kabupaten hanya meraih Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Dengan predikat yang diraih tersebut, Bupati BU Ir. Mian, kembali pasang target untuk tahun depan Kabupaten yang ia pimpin ini akan meraih WTP. Selain itu Bupati Mian juga berkilah audit yang dilakukan oleh BPK tidak ditemukan adanya kerugian negara.
“Predikta WDP ini diperoleh lantaran masih terdapat sejumlah kesalahan administrasi di beberapa OPD, bukan kerugian negara, dan kesalahan administrasi yang ditemukan itupun sudah diperbaiki” tandas Bupati.
Bupati juga mengakui kekeliruan atau keslahan administrasi itu terjadi lantaran ketertinggalan dalam menyesuaikan dengan aturan terbaru, dalam arti banyak OPD di Bengkulu Utara yang tertinggal dalam soal aturan yang up to date.
“Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kesalahan adiministrasi yang ditemukan tahun ini lebih sedikit, kita berharap cukup dua tahun ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi tahun depan dan kita dapat meraih taget WTP,” pungkas Mian.
Untuk diketahui. pada penyerahan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2015 yang diserahkan pada 22 Juli 2016 lalu terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan oleh tim pemeriksa pada Sistem Pengendalian Internal (SPI) pada pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara yang perlu mendapat perhatian, antara lain:
Pengelolaan aset tetap belum dilakukan secara memadai, pengelolaan atas pajak daerah belum sesuai dengan ketentuan sehingga berakibat hilangnya potensi pendapatan, dan penyajian nilai aset tidak berwujud sebesar Rp1.839.919.200, belum sesuai standar akuntansi pemerintah.
Selain itu, terdapat pula temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang perlu mendapatkan perhatian, antara lain, realisasi belanja barang dan jasa pada Sekretariat Daerah minimal sebesar Rp1.220.223.150, tidak didukung bukti yang valid dan pengeluaran tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 497.831, dan realisasi belanja barang pada dua SKPD tidak diyakini kebenaran materiilnya sebesar Rp 412.395.000, dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp127.980.000.
Editor: Uj