Selain tampil beda, sekolah ini sejatinya memang menyediakan fasilitas asrama untuk para siswa dan diberikan makan dan minum serta pemondokan kepada sekitar 335 orang siswa, masing-masing 120 siswa kelas VII, 100 orang kelas VIII dan 115 orang kelas IX.
Biaya tersebut selain mendapat kucuran dari pemerintyah pusat juga dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kaur,
“Anak kami yang sekolah di SMPN 35 diberikan asrama dan makan 3 kali sehari, dan makan tidak dibatasi atau sekenyang-kenyangnya, kecuali sayur jumlahnya sudah diatur sebab khawatir siswa yang lain tidak kebagian,” tutur salah seorang wali murid kepada portalbengkulu.com, Minggu.
Rincian keseluruhan biaya adalah sebesar Rp 3,9 Milyar, terdiri dari belanja barang dan jasa Rp 1,3 M dan biaya asarama Rp 2,6 M. dan Sekolah menerapkan pola belajar 5 hari, yakni pada hari sabtu mereka libur.
Menyoroti hal itu, Ketua LSM LAK Kabupaten Kaur, Fauzan mengaku pihaknya akan mempelajari kemungkinan ada indikasi penyelewengan pada penerpannya. Sebab kata Dia dengan jumlah siswa hanya 335 orang dan apda saat makan tidak boleh menambah sayur tentu ada maksud menciutkan pengeluaran.
“Kami akan pelajari dan dalami ini, bila nanti terbukti ada indikasi penyelewengan dalam penerapannya, kita akan melakukan tindakan melaporkan ke pihak penegak hukum. Maksudnya, supaya dana yang sangat besar itu tidak dijadikan kesempatan pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan atau mempertebal kantong sendiri,” tandas Fauzan.
Editor: Uj