Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Sembiring, mengatkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap kasus Pungli yang dilakukan oleh BG dan terkena OTT Polda pada Jumat (14/07) lalu.
“Kita telah meminta keterangan saksi-saksi yang merupakan dokter dan bidan PTT, terkait dengan adanya setoran sejumlah uang guna melancarkan proses mendapatkan SK bidan dan dokter,” terang Kasat, Rabu.
Menariknya, sebagian dari saksi para bidan dan dokter PTT yang diangkat tersebut, kata Kasat, mengaku lupa-lupa ingat, mereka sudah menyetor atau tidak. Kasat juga menjelaskan, kasus ini sebenarnya ditangani oleh Polda Bengkulu.
“Kasus ini ditangani oleh pihak Polda Bengkulu,” tutup Kasat.
Editor: Uj