PEWARTA: SULISWAN
KAMIS 13 JULI 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Mayoritas pekerjaan fisik yang dilaksanakan di segenap desa di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) dengan sumber Dana Desa (DD) tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat belum membayar pajak galian C.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bapenda BU, Sugeng, Kamis (13/07). Kata Sugeng, sektor pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, untuk itu setiap jenis pajak harus diamankan dan diupayakan agar diperoleh secara maksimal serta terhindar dari penyelewengan.
“Khusus untuk pajak berupa PPN dan PPH dari DD itu langsung disetorkan kepusat melalui mekanisme yang sudah ditentukan, sementara pajak galian C adalah milik daerah dan harus disetorkan ke daerah,” terang Sugeng, Kamis.
Lantaran masih sangat banyak bahkan mayoritas desa yang melaksanakan pembangunan fisik menggunakan material galian C belum setor, pihaknya telah melayangkan surat edaran ke masing-masing desa untuk diindahkan sesuai dengan aturan.
“Tercatat, sedikitnya ada 23 desa di 8 kecamatan yang belum membayar pajak antara lain, desa-desa di kecamatan Tanjung Agung Palik, kemudian Putri Hijau, Napal Putih, Air Padang, Air Napal, Lais, Enggano dan desa-desa di kecamatan Air Besi,” beber Dia.
Selain itu ada sejumlah desa yang sudah membayar namun jumlah setorannya masih kurang, terjadi di seluruh kecamatan anatara lain, 8 desa di kecamatan Ulok Kupai, 6 desa di Tanjung Agung palik, 2 desa di Putri Hijau, 6 desa Pinang Raya, 1 desa di Padang Jaya, 2 desa Napal Putih, 7 Desa Marga Sakti Sebelat, 7 desa di Lais, 10 desa Arga Makmur, 5 desa Ketahun, 2 desa Kerkap, 5 desa Enggano, 3 desa Air Padang, 6 desa Air Besi, 7 desa Batik Nau, dan 8 desa di Kecamatan Arma Jaya.
Editor Uj