Paripurna, Eksekutif Sampaikan Nota Pengantar 3 Raperda

PEWARTA: SULISWAN 
 SELASA 25 JULI 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA –  Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian Selasa (25/07) di ruang paripurna DPRD BU menyampaikan nota pengantar 3 Racangan Peraturan Daerah (Raperda). Antara lain tentang hak keuangan dan administrasi
keuangan pimpinan dan anggota DPRD, Raperda atas
laporan keuangan pemerintah Daerah tahun 2016, Raperda perubahan atas Perda Nomor 21
tahun 1998 tentang larangan melepaskan hewan ternak.

Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD BU
Aliantor Harahap,SE didampingi  Waka I dan waka II DPRD, dihadiri segenap
anggota  DPRD BU, OPD, FKPD dan SKPD di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.

“Raperda yang di sampaikan ini merupakan tindak lanjut keputusan badan
musah warah DPRD BU nomor 08/KPPS/GN/ Tahun 2017 tanggal 28 juli
tahun 2017 yang telah kami terima dan telah di pelajari,” ucap Bupati.

Bupati berharap pihak DPRD BU dapat bersinergi supaya pembahasan rancangan pertauran daerah ini dapat di peroses  kemudian di sahkan menjadi Perda.

“Kami berharap kepada DPRD dapat memproses atas nota pengantar kami sampaikan ini dengan baik dan dapat di jadikan Perda.” Imbuh Mian.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *