PEWARTA: SULISWAN
SELASA 25 JULI 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Bupati Bengkulu Utara, Ir Mian Selasa (25/07) di ruang paripurna DPRD BU menyampaikan nota pengantar 3 Racangan Peraturan Daerah (Raperda). Antara lain tentang hak keuangan dan administrasi
keuangan pimpinan dan anggota DPRD, Raperda atas
laporan keuangan pemerintah Daerah tahun 2016, Raperda perubahan atas Perda Nomor 21
tahun 1998 tentang larangan melepaskan hewan ternak.
keuangan pimpinan dan anggota DPRD, Raperda atas
laporan keuangan pemerintah Daerah tahun 2016, Raperda perubahan atas Perda Nomor 21
tahun 1998 tentang larangan melepaskan hewan ternak.
Paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD BU
Aliantor Harahap,SE didampingi Waka I dan waka II DPRD, dihadiri segenap
anggota DPRD BU, OPD, FKPD dan SKPD di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.
Aliantor Harahap,SE didampingi Waka I dan waka II DPRD, dihadiri segenap
anggota DPRD BU, OPD, FKPD dan SKPD di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.
“Raperda yang di sampaikan ini merupakan tindak lanjut keputusan badan
musah warah DPRD BU nomor 08/KPPS/GN/ Tahun 2017 tanggal 28 juli
tahun 2017 yang telah kami terima dan telah di pelajari,” ucap Bupati.
musah warah DPRD BU nomor 08/KPPS/GN/ Tahun 2017 tanggal 28 juli
tahun 2017 yang telah kami terima dan telah di pelajari,” ucap Bupati.
Bupati berharap pihak DPRD BU dapat bersinergi supaya pembahasan rancangan pertauran daerah ini dapat di peroses kemudian di sahkan menjadi Perda.
“Kami berharap kepada DPRD dapat memproses atas nota pengantar kami sampaikan ini dengan baik dan dapat di jadikan Perda.” Imbuh Mian.
Editor: Uj