Paripurna Jawaban Eksekutif, Wabup BU Paparkan Penyelenggaraan DD dan ASN

PEWARTA: SULISWAN 
 KAMIS 27 JULI 2017 
PORTAL BENGKULU UTARA – Sidang paripurna DPRD Bengkulu Utara mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi yang disampaikan Rabu (26/07) tentang 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Wabup BU Arie Septia Adinata SE atas nama pemerintah daerah Kamis (27/07) merespon seluruh pandangan fraksi tersebut sekaligus menyampaikan paparan.
Dalam paparannya, Wabup menguraikan antara lain, menerapkan berbagai langkah-langkah strategis guna pencapaian perbaikan dan pembenahan optimal dari 3 raperda dimaksud, dengan maksud supaya dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi dewan, diterima kemudian disahkan menjadi Perda.

Selain menguraikan langkah-langkah yang bakal diterapkan, Wabup juga menegaskan Pemerintah Kabupaten BU telah bertekad menciptakan pemerintahan yang bersih disertai dengan aparatur sipil yang patuh dan disiplin, mengoptimalkan kegiatan monitoring kebawah serta penerapan dan pemahaman ASN terhadap aturan terkini.
“Menyikapi banyaknya temuan terhadap desa-desa yang menyelenggarakan dana desa (DD), pihak pemerintah menekankan kepada aparatur kecamatan untuk berperan aktif melakukan monitoring. Kemudian kepada penyelenggara desa diminta agar taat kepada aturan dan selalu berkordinasi supaya terlepas dari kekeliruan yang berakibat kepada penyimpangan,” terang Wabup.
Kepada ASN, pemerintah daerah selalu mengingatkan tentang kepatuhan terhadap aturan serta amanat perundang-undangan, antara lain seperti surat edaran Kemenpan, penerapan kedisiplinan dalam menjalankan tugas serta bertanggungjawab dengan sebaik-baiknya.

Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD BU, Aliantor Harahap didampingi wakil ketua I dan II, segenap anggota DPRD, FKPD, serta segenap OPD dilingkungan pemkab Bengkulu Utara.

Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *