Setelah 28 Jam Sembunyi, Pembunuh Ini Berhasil Ditangkap

PEWARTA: RUDHY M FADHEL 
 MINGGU 16 JULI 2017 

PORTAL LEBONG – Pelaku penikaman terhadap Doris (23) warga Talang Liak 2 di Desa Tanjung Kecamatan Topos Kabupaten Lebong pada Jumat (14/07) sekitar pukul 15:00 WIB lalu sehingga mengakibatkan korban tewas, sekitar 28 jam bersembunyi, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Polres Lebong pada sabtu malam (15/07). 

Terduga pelaku pemubunuhan Dz (26), yang diduga melakukan tindakan penikaman terhadap Doris (23) didasari dendam tersebut, diamankan oleh aparat kepolisian setelah sembunyi di pondok kebun seputaran desa Talang Blau Kecamatan Topos Kabupaten Lebong.

Saat ditangkap pelaku masih mengenakan pakaian yang sama saat ketika ia melakukan penikaman terdapat bercak darah di pakaiannya yang diduga adalah darah korban.

Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra SH SIk, melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu Teguh Ari Aji SIk, Minggu membenarkan pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan tersangka.
“Tersangka berhasil kita ringkus sekitar pukul 19:30 WIB tadi malam, dan saat ini telah diamankan di Mapolres Lebong dan menjalani pemeriksaan,” tutur Kapolsek.

Informasi terhimpun sementara, Dz mengaku motifnya nekat menghabisi nyawa korban lantaran dendam atas pengeroyokan yang dilakukan korban bersama rekan-rekan korban sebelumnya di salah satu pesta pernikahan.

Atas perbuatan tersebut, Dz bakal dijerat pasal 351 KUHP ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, dan atau sesuai jeratan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan pelaku ini terancam hukuman penjara 15 tahun. 

Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *