Pembangunan Fisik Dana Desa Gunakan Pasir Laut Tak Berizin

PEWARTA: RAI SAPUTRA 
 KAMIS 20 JULI 2017 


PORTAL KAUR – Pembangunan fisik dengan sumber Dana Desa (DD) semakin tidak memperdulikan aturan, bahkan dalam penyediaan material berupa pasir pihak pelaksana pembangunan fisik di desa menggunakan pasir laut diambil dari pantai secara sembunyi oleh penyedia material yang jelas tidak memiliki izin kuasa pertambangan (KP).

Selain itu penggunaan pasir laut tidak layak untuk digunakan sebagai pasir pasangan atau untuk beton cor. Namun pelaksana pembangunan desa dalam mengerjakan rabat beton diduga tetap menggunakan pasir laut dengan pertrimbangan harga permeter kubiknya lebih murah.

“Hasil pantauan kami, mereka mengambil pasir laut dimalam hari atau waktu sepi sehingga tidak terlihat oleh warga atau petugas. Perbuatan itu terjadi di pantai Kuli Kecil Desa Batu Lungun, kemudian diperjual belikan di desa Merpas Kecamatan Nasal,” terang Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi (LAK) kabupaten Kaur, Kamis (20/07).

Kepala Desa Batu Lungun, Ali Usman mengaku belum mengethui ada kegiatan yang mengeksploitasi pasir laut di desanya.

“Saya baru pulang dari Jakarta, hingga saat ini belum tahu soal itu, dan belum ada warga yang melapor,” kata Ali Usman.

Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa Merpas membantah tudingan pihaknya menggunakan pasir laut dalam pembangunan rabat beton di desanya.

“Kami menggunakan pasir urug dengan koral beton, lihat saja matrial yang di pinggir 6jalan, bukan pasir dari pantai dan bukan pula sirtu (krokos) kami memakai matrial sesuai petunjuk,” kilah Dia.

Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *