Pembangunan Fisik Dana Desa Perlu Pengawasan Ekstra

PEWARTA: RAI SAPUTRA 
 JUMAT 21 JULI 2017 



PORTAL KAUR – Ditengarai, dalam pelaksanaan pembangunan fisik di pedesaan menggunakan dana desa (DD) kerap dilakukan tanpa berpedoman kepada aturan teknis dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang semesti harus ditaati dan dijadikan pedoman pelaksanaan.
Hal itu diungkapkan oleh pengurus Ormas Gerakan Anak Indonesia Bersatu (GAIB) Kabupaten Kaur, Alek, kepada awak media ini Jumat (21/07). Untuk menghindari terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, Dia mengharapkan agar pihak terkait melakukan crosscheck kelapangan terutama memeriksa material yang digunakan oleh pihak desa diragukan kualitas dan proses penyediaannya.
“Selain penyelewengan penerapan dana yang perlu mendapat pengawasan ketat adalah penggunaan materialnya, seperti pasir dan koral, kami menduga tidak sesuai dengan ketentuan, hal itu kami temukan pada pembangunan rabat beton di desa Tanjung Agung Kecamatan Tetap,” tutur Alek, Jumat.
Tim pendamping dalam hal ini, kata Alek diminta untuk melakukan pengecekan material sebelum digunakan, demikian pula terhadap tim verifikasi serta pihak Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) jangan hanya menerima laporan tertulis.
“Tentunya, dengan melakukan pengecekan akan diketahui kelayakan atas material yang digunakan sebelum digunakan dalam pelaksanaan pembangunan. Dan jangan hanya menerima laporan tertulis yang bisa saja dibuat tidak sesuai dengan faktanya,” demikian Alek.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *