Kepala Desa Suka Menanti Burmansyah melalaui Ketua TPK, Feri, Minggu (09/07) mengatakan, untuk dana DD tahun memang difokuskan untuk membangun siring drainase di desanya. Sementara pemabngunan siring sebelumnya yang dikerjakan menggunakan dana PNPM 2007 dinilai tidak berfungsi lagi dengan baik.
“Untuk penggunaan material yang masih ada bearasal dari bangunan siring didanai PNPM sebelumnya akan kami musawarahkan terlebih dahulu, apakah nanti dengan dilelang atau bagaimana tergantung kesepakatan dfala musawarah,” kata Feri.
Menariknya, Upah pekerja yang katanya dibayarkan dengan hirungan per-hari, berbeda dengan pengakuan para pekerja, para pekerja mengatakjan mereka dibayar berdasarkan volume per-meter.
“Untuk tukang kami beri upah Rp 100 Ribu per-hari, dan kernet kita bayar Rp 80 Ribu per-hari. sementara untuk pembelian material seperti batu kali Rp 225 Ribu per-M3, kemudian pasir Rp 150 Ribu per-M3 dan Sirtu Rp 200 Ribu yang diserahkan kepada pelaksana teknis yakni Sekdes,” imbuh Feri.
Menurut salah seorang aktifis daerah kabupaten Kaur, Bila dari sistem pembayaran upah saja pihak TPK memberikan keterangan tidak sinkron dengan para pekerja, maka diduga dalam item penerapan yang lain juga perlu pengawasan lebih serius dari pihak tim verifikasi, agar transparan dan diperoleh hasil yang optimal serta tidak terjadi kesenjangan antara rencana dengan realisasi atau penyimpangan lainnya.
Editor: Uj