Pria Ini Resah, Lahan Garapannya Bakal Diambil Alih Pemerintah Provinsi

PEWARTA: M FAUZI 
 JUMAT 07 JULI 2017 

PORTAL KEPAHIANG – Merasa dirinya telah menggarap lahan sejak tahun 2012 silam, dan menurut sepengetahuannya lahan yang ia tempati sekarang sudah dilakukan ganti rugi oleh pihak pemkab kepahiang, Pria 43 tahun, Sofian merasa resah setelah menerima surat dari Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu yang akan memanfaatkan lahan tersebut.

Kata Dia, Surat dari Dinas TPHP provinsi yang ia terima tanggal 30 Mei 2017 dengan nomor, 425/195/SPPN-BKL/5/2017 itu berisikan pemberitahuan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk lahan Agro Wisata Bunga dan Praktek Sekolah Pertanian Negeri Bengkulu, jurusan Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Agribisnis Tanaman Perkebunan. 


“Dalam surat tersebut pihak dinas mengatakan bahwa lahan yang saya garap dari tahun 2012 ini akan dijadikan lahan Agro wisata bunga dan Praktek siswa sekolah pertanian negeri bengkulu dan saya merasa bingung padahal sepengetahuan saya tanah tersebut pernah diganti  rugi tanam tumbuhnya oleh Pemda Kabupaten Kepahiang,” kata Dia, Sabtu.
Dirinya juga mengaku lupa kapan proses ganti rugi oleh pihak Pemkab Kepahiang, lahan seluas sekitar 1 hektar itu kata dia saat ini berisi tanaman kopi sebanyak 2 Ribu batang dan ia mengantongi surat dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan kala itu.
“Sayangnya Dinas tersebut sudah bubar, sementara saya masih menyimpat suratnya, maka saya berani menggarap lahan itu, saat ini kopi sekitar 2 Ribu batang apakah akan hilang begitu saja, kala d itu sepengatahuan saya diganti rugi sebesar Rp 1.200 per-batang,” imbuh Sofian
Pemerintah Kabupaten Kepahiang melalui Kabag Pemerintahan, Zamzami mengatakan, lahan tersebut belum dapat diklaim oleh pihak Dinas TPHP Provinsi sebab surat yang dimaksudkan oleh Sofian belum turun kepadanya.
“Hingga saat ini kami belum terima surat tersebut dan bila melihat dokumen yang serta penyampaian secara lisan dari Sofian, bahwa pernah ada ganti rugi tanam tumbuh diatas lahan tersebut, menurut kami pihak Dinas TPHP provinsi belum dapat mengkalim begitu saja,” terang Zamzami.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *