Terkait pasal apa yang menyebabkan mobnas tersebut ditarik, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekdakab Kaur, Rigunawan mengatakan, penarikan tersebut dilakukan atas kebijakan pemerintah setempat, kemungkinan akan diserahkan ke pihak mana belum diketahui olehnya.
“Kami hanya melaksanakan penarikan dan meregistrasi seluruh kendaraan tersebut, soal kemana akan diberikan atau siapa yang bakal berhak menggunakannya nanti kita menunggu petunjuk dari Bapak Bupati,” terang Rigunawan, Selasa.
Bagi anggota dewan yang tidak mendapatkan mobil dinas, kata Dia, akan diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 7,5 Juta dan akan menjadi satu dengan gaji per-bulannya.
Pantauan awak media ini, ada 3 unit mobnas yang tidak ikut ditarik antara lain, mobildinas Ketua DPRD dengan Nopol BD 2 W dan 2 unit lainnya yakni BD 7 W dan BD 8 W.
Editor: Uj