22 Unit Mobnas Dewan Ditarik Pemkab Kaur

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SELASA 01 AGUSTUS 2017 


PORTAL KAUR – Sedikitnya ada 22 unit mobil dinas (Mobnas) yang selama ini berada dan digunakan di DPRD Kabupaten Kaur yang merupakan aset dan dikelola oleh bagian umum setdakab dan sekretariat Dewan Kaur, pada selasa (01/08) ditarik oleh pemerintah setempat.

Terkait pasal apa yang menyebabkan mobnas tersebut ditarik, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekdakab Kaur, Rigunawan mengatakan, penarikan tersebut dilakukan atas kebijakan pemerintah setempat, kemungkinan akan diserahkan ke pihak mana belum diketahui olehnya.

“Kami hanya melaksanakan penarikan dan meregistrasi seluruh kendaraan tersebut, soal kemana akan diberikan atau siapa yang bakal berhak menggunakannya nanti kita menunggu petunjuk dari Bapak Bupati,” terang Rigunawan, Selasa.

Bagi anggota dewan yang tidak mendapatkan mobil dinas, kata Dia, akan diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 7,5 Juta dan akan menjadi satu dengan gaji per-bulannya.

Pantauan awak media ini, ada 3 unit mobnas yang tidak ikut ditarik antara lain, mobildinas Ketua DPRD dengan Nopol BD 2 W dan 2 unit lainnya yakni BD 7 W dan BD 8 W.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *