Adendum Amdal tahun 2015 yang dikantongi oleh pabrik CPO berkapasitas 45 ton perjam ini, menurut dugaan tokoh pemuda Kaur, Darius Manradi didampingi Sekretaris BPIKPNPA RI Yulianda Gustiarsyah S.Ikom, terindikasi adanya pembohongan publik.
Menurut Darius dan Yulianda, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sebab dampak pencemaran lingkungan akan berakibat rusaknya ekosistem sungai dan berpengaruh negatif terhadap penghidupan masarakat sekitar aliran sungai tersebut hingga ke laut lepas.
“Setelah kami baca dengan seksama, amdal yang dikantongi PT CBS perlu ditinjau ulang, bila pemerintah tidak menghendaki terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah. Selain itu Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) selayaknya dilakukan pengecekan guna memastikan limbah yang dialirkan sudah tidak berbahaya bagi lingkungan,” papar Dia.
Diperkirakan oleh Dia, dengan hasil produksi 45 ton perjam dan pabrik beroperasi rata-rata 20 jam perhari, maka limbah cair yang dihasilkan sekitar 540 – 630 ton perhari. Jumlah yang sangat besar ini perlu mendapat perhatian serius dan pihaknya berencana akan melaporkan ke Mabes Polri, guna mendapatkan kepastian hukum atau standar kelayakannya.
“Demi menjaga kelestarian ekositem dan menghindari penvcemaran lingkungan akibat dari beroperasi perusahaan yang mengalirkan limbah ke aliran sungai, serta berbagai persoalan lain termasuk pembelian lahan, kami bertekad melaporkan ke Mabes Polri,” tandasnya.
Editor : Uj