Amdal PT CBS Terindikasi Tidak Sesuai Fakta Dilapangan, Tinjau Ulang dan Segera Dilaporkan

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SELASA 15 AGUSTUS 2017 

PORTAL KAUR – Diduga amdal yang dikantongi oleh PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) yang merupakan salah satu perusahaan dari Ciputra Group tidak sesuai fakta. Pasalnya, dalam Amdal tertera kolam pendingin, pencampuran, anaerobik, contac pond, aerasi pond dan indikator pond, tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

Adendum Amdal tahun 2015 yang dikantongi oleh pabrik CPO berkapasitas 45 ton perjam ini, menurut dugaan tokoh pemuda Kaur, Darius Manradi didampingi Sekretaris BPIKPNPA RI Yulianda Gustiarsyah S.Ikom, terindikasi adanya pembohongan publik.

” Limbah cair pabrik CPO mengandung bahan organik dan mineral tinggi bisa menimbulkan dampak yang sangat buruk atau menyebakan pencemaran lingkungan, bila tidak di tangani dengan benar sesuai dengan ketentuan. Apalagi dari kolam tersebut dialirkan ke anak sungai,” beber Darius, Selasa.

Menurut Darius dan Yulianda, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Sebab dampak pencemaran lingkungan akan berakibat rusaknya ekosistem sungai dan berpengaruh negatif terhadap penghidupan masarakat sekitar aliran sungai tersebut hingga ke laut lepas.

“Setelah kami baca dengan seksama, amdal yang dikantongi PT CBS perlu ditinjau ulang, bila pemerintah tidak menghendaki terjadinya pencemaran lingkungan yang lebih parah. Selain itu Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) selayaknya dilakukan pengecekan guna memastikan limbah yang dialirkan sudah tidak berbahaya bagi lingkungan,” papar Dia.

Diperkirakan oleh Dia, dengan hasil produksi 45 ton perjam dan pabrik beroperasi rata-rata 20 jam perhari, maka limbah cair yang dihasilkan sekitar 540 – 630 ton perhari. Jumlah yang sangat besar ini perlu mendapat perhatian serius dan pihaknya berencana akan melaporkan ke Mabes Polri, guna mendapatkan kepastian hukum atau standar kelayakannya.

“Demi menjaga kelestarian ekositem dan menghindari penvcemaran lingkungan akibat dari beroperasi perusahaan yang mengalirkan limbah ke aliran sungai, serta berbagai persoalan lain termasuk pembelian lahan, kami bertekad melaporkan ke Mabes Polri,” tandasnya.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *