Pihak Kesbangpol, kata Zen, telah merekomendasikan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat untuk dapat direalisasikan kepada segenap Parpol di Kepahiang yang mendapat kursi di DPRD atau ada perwakilannya yang berhasil duduk di Dewan.
“Hanya satu partai yang belum kita rekomendasikan ke BKD untuk pencairan dana parpol tersebut, yakni partai Gerindra lantaran administrasinya dinilai belum akuntable, kita juga menghimbau agar pengurus parpol dapat menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan,” papar Zen, Rabu.
Dijelaskan, penggunaan dana parpol tersebut akan diaudit oleh BPK, oleh sebab itu harus mengikuti acuan diantaranya Permendagri 77 tahun 2014. Besaran dana yang bakal diperoleh masing-masing parpol disesuaikan dengan jumlah suara didapat pada pileg lalu.
Editor : Uj