Bukit Kayangan Diobok-Obok, Warga Segera Gugat Perusahaan Perkebunan

PEWARTA : RAI SAPUTRA  
 MINGGU 06 AGUSTUS 2017 

PORTAL KAUR – Bukit Kayangan yang merupakan sumber serapan air bagi 3 desa yakni, Desa Muara Dua (Kulik Sialang), kemudian Desa Air Palawan dan Desa Sumber Harapan, kini dinilai telah diobok-obok oleh perusahaan perkebunan sawit, atas dasar itu masarakat setempat akan melakukan gugatan.
Kepala Dusun Kulik Sialang, Siryanto kepada awak portalbengkulu.com Minggu (06/08) mengutarakan penyesalannya terhadap tindakan pihak perusahaan yang tidak memikirkan dampak dari penggarapan bukit tersebut.
Kata Dia, PT Ciptamas Bumi Selaras (CBS) atau salah satu perusahaan besar dari Ciputra Group diduga telah memanfaatkan lahan yang termasuk dalam areal HPT, sebab kata dia, saat masarakat ingin membuat sertifikat tanah Prona pada lahan tersebut tidak diperkenankan.
“Kami heran, kenapa PT CBS diizinkan untuk menggarap lahan itu, sedangkan menurut keterangan saat warga mau membuat sertifikat prona dibilang masuk dalam HPT. Jika demikian tidak menutup kemungkinan TNBBS sekitar ulu Jabakan yang berdekatan dengan Bukit Kumbang juga digarap,” beber Siryantio, Minggu.
Didampingi rekannya Imin, Siryanto minta bantuan pihak lembaga atau LSM serta WALHI juga pihak pemerhati lingkungan hidup dapat turun kelapangan serta melakukan gugatan atau melaporkan kepihak penegak hukum. Supaya bila tindakan terebut terbukti maka dapat dihentikan dan tidak terulang kembali dibelakang hari.
“Selain itu, pihak perusahaan juga tidak memperdulikan aturan tentang sepadan sungai, mereka menanam sawit sangat dekat jaraknya dengan bibnir sungai di daerah itu. Menurut kami kemiringan tanah di bukit kayangan sangat luar biasa, tetapi perusahaan sangat berani menanam sawitnya di lokasi tersebut
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *