PORTAL KAUR – Kepastian status kepemilikan lahan yang diatasnya dibangun gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Tran Cahaya Batin belum jelas dan masih carut marut antara hibah atau hak guna secara sah, lantaran masih dipersoalkan oleh sejumlah pihak.
Kepala Sekolah SMKN 01 Kaur, Kasman mengaku tanah seluas 2 hektar tersebut merupakan milik pihak sekolahnya dan dia berani menunjukkan bukti antara lain surat hibah dari masarakat kepada sekolah SMKN 01.
“Selain surat hibah, kami juga memiliki bukti pengukuran awal yang disaksikan oleh pemerintah kecamatan Semidang Gumay beserta saksi-saksinya terdiri dari dewan guru. Mereka semua masih ada dan boleh dimintai kesaksiannya, tanah tersebut bukan milik saya dan juga kades tetapi milik sekolah,” tutur Kasman, Senin.
Disisi lain, Kepala Desa Cahaya Batin, Arlin juga ikut mempertahankan argumennya bahwa lahan tersebut merupakan milik desa namun tidak memiliki sertifikat atau surat hibah maka secara perdata yang berhak atas tanah tersebut adalah sekolah.
“Lahan itu milik desa hanya saja tidak memiliki bukti baik sertifikat atau surat hibah maka secara perdata pihak sekolah yang paling berhak,” kata Kades
Saya mengatakan lahan/tanah yang di bangun gedung PAUD milik sekolah SMKN 01 Kaur, bukan lahan saya sebagai kepala sekolah dan bukan lahan kepala desa tegas nya.
Editor : Uj