Dewan Ingatkan Pemerintah Soal Penerapan Perda dan Produktifitas ASN

PEWARTA : SULISWAN 
 RABU 02 AGUSTUS 2017 
PORTAL BENGKULU UTARA –
Setelah menjalani proses pandangan dan pembahasan, akhirnya 3 Raperda
yang diajukan oleh pihak eksekutif, hari ini Rabu (02/08) dalam kata
akhir yang disampaikan oleh 7 fraksi DPRD Bengkulu Utara menyatakan
setuju 3 Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.

Penyampaian
kata Akhir 7 Fraksi mensetujui tiga rancangan Raperda Menjadi Perda,
antara lain Perda tentang hak keuangan dan administrasi keuangan
pimpinan dan anggota DPRD, Raperda atas laporan keuangan pemerintah
Daerah, dan Perda perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 1998 tentang
larangan melepaskan hewan ternak.

Dalam
penyampaian kata akhir, sejumlah fraksi menyampaikan beberapa catatan
agar pihak pemerintah benar-benar menerapkan Perda tersebut sebagaimana
tujuan dari pembuatannya. Sebab selama ini Perda yang sudah disahkan
banyak tidak diterapkan dengan berbagai alasan seperti ketersediaan
anggaran, akhirnya sejumlah perda terkesan ‘mandul’.

“Soal
pemberlakuan 5 hari kerja di kabupaten Bengkulu Utara, kami mendengar
sejumlah keluhan dari ASN, antara lain waktu yang tersita tidak
diseimbangkan dengan pendapatan. Untuk pihak pemerintah supaya
memikirkan jalan keluarnya dengan menambah besaran tunjangan,” papar
Juru Bicara fraksi kebangkitan Nurani, Sonti Bakara, SH, Rabu.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *