Pemberlakuan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD-SDM) Bengkulu Utara, Dullah SE, Rabu (09/08).
TPP tersebut kata dullah besarannya berdasarkan perhitungan angka kehadiran atau keaktifan ASN dalam menyelesaikan tugas di masing-masing OPD.
“Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara memastikan akan memberikan TPP tersebut terhitung 3 bulan terakhir, kisaran besarannya antara Rp 2 – Rp 5 Juta,” tutur Dullah Rabu.
Untuk itu kata Dullah, kepala OPD wajib bertanggung jawab terhadap absensi ASN dilingkungannya, sebab penilaian hanya berdasarkan absensi secara manual.
“Saat ini sebagian besar OPD masih menggunakan absensi secara manual, dan hanya beberapa OPD saja yang menggunakan sistem finger print,” papar Dullah.
Editor : Uj