Kantor Megah Ini Listriknya Menyala Tanpa APP, PLN Membiarkan?

PEWARTA RAI SAPUTRA 
 JUMAT 04 AGUSTUS 2017 



PORTAL KAUR – Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaur yang tampak cukup megah ini ternyata dalam penggunaan listrik yang tersambung pada jaringan tegangan rendah (TR) melalui SR berupa penghantar Twisted Cable (TC) tanpa dilengkapi Alat Pengukur dan Pembatas (APP) berupa KHh meter dan Mini Circuit Breaker (MCB).

Anehnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kaur, Endi Yusrizal melalui Kabid Kelistrikan Saprol Hasani mengatakan, beban pembayaran listrik SKPD di kawasan padang kempas menjadi beban tanggungan Dinas PRKP.

Tidak diketahui apakah pihak PLN setempat memang mebiarkan teknis penyambungan seperti itu, dan bagaimana cara perhitungan besaran biaya yang dibebankan kepada pelanggan sehingga pembayarannya menjadi beban pihak PRKP.

“Tahun 2017 ini dianggarkan Rp 1,4 Milyar untuk pemeliharaan lampu jalan, perbaikan PLTS dan PLTMH. Kita khawatir terjadi tumpang tindih pembayaran bila pihak SKPD juga membayar,” papar Saprol, Jumat.

Sejatinya, di sistem yang disediakan oleh pihak PLN tidak mungkin terjadi dua kali pembayaran. sebab, bila rekening telah dilunasi maka besaran nilai tidak akan muncul lagi pada sistim. Namun Tidak diketahui apa dasar terbitnya besaran pembayaran sedangkan APP tidak dipasang yang sudah tentu ID pelanggan serta nomor kontrak pelanggan belum tercantum.

“Untuk besaran pembayaran, kami belum tahu sebab hal itu dipegang oleh bagian keuangan,” kata Dia.

Sekedar untuk diketahui :

Pengenaan denda kepada konsumen oleh PLN diatur dalam Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 1486.K/DIR/2011 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). 


Dulunya pelaksanaan P2TL ini disebut dengan OPAL PLN. Terdapat 4 jenis pelanggaran P2TL yang dikenakan tagihan susulan (TS) oleh PLN. Pelanggaran tersebut adalah:


Pelanggaran Golongan I (P I ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya;
Pelanggaran Golongan II (P II ) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi
Pelanggaran Golongan III (P III ) merupakan pelanggaran yang mempengaruh batas daya dan mempengaruh pengukuran energi;

Pelanggaran Golongan IV (P IV) merupakan pelanggaran yang di lakukan oleh Bukan Pelanggan.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *