PEWARTA : RAI SAPUTRA
RABU 16 AGUSTUS 2017
PORTAL KAUR – Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Alian Suhadi SPd melalui Inspektur Pembantu (Irban) I Irban II dan Irban III, yakni Fauzi, Japilus dan Hendri mengaku pihaknya tidak mengantongi RAB dan gambar pembangunan fisik Dana Desa di Kabupaten Kaur sejak tahun 2015 lalu.
Hal itu diakui pula oleh Sekretaris Inspektorat, Yanuar Haris Pribadi sebagaimana disampaikan oleh Japilus kepada awak media ini Rabu (16/08). Kata Japilus, pihak Inspektorat telah 2 kali menyurati Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) setempat namun belum dipenuhi.
“RAB dan gambar 192 Desa yang mendapat kucuran DD perlu kami pegang guna melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan, bila terjadi kejanggalan atau ada laporan masarakat kita tinggal pelajari apakah benar terjadi penyimpangan dengan berpedoman kepada kedua dokumen tersebut,” ungkap Japilus, Rabu.
Dengan tidak diberikannya RAB dan gambar, lanjut Dia, pihak Inspektorat tidak punya panduan dalam melakukan pengawasan turun ke desa-desa, sehingga bila terjadi penyimpangan pihak inspektorat tidak memilki dasar acuan.
“Selama ini kami melakukan pengawasan dan mengetahui item pekerjaan fisik yang dilaksanakan di desa-desa hanya berdasarkan keterangan Kepala Desa. Selain itu, yang menjadi kendala kita saat ini kurangnya kendaraan bermotor dan juga pegawai,” kata Jafilus, didampingi Hendri dan Fauzi menambahkan.
Dijelaskan, satu orang Irban menangani 4 sampai 6 kecamatan dan penurunan tim melakukan pengawasan ke lapangan harus ada instruksi dari inspektur secara tertulis.
“Sementara ini kami turun ke lapangan menggunakan kendaraan pribadi, perlu kami jelaskan juga, pengawasan yang pertama dilakukan oleh pendamping desa kemudian tim verifikasi kecamatan selanjutnya PMD dan terkahir Inspektorat,” papar Dia.
Atas kendala serta segenap paparan yang Dia sampaikan itu, diharapkannya agar pihak LSM dan wartawan dapat memaklumi dan memahami.
Editor : Uj