Lahan Sengketa Bandar Agung Dieksekusi

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 RABU 23 AGUSTUS 2017 



PORTAL KAUR – Guna memenuhi putusan mahkamah Agung RI nomor 459 K/PDT/2016 jo Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bintuhan nomor 02/Pen.Eks/2017 dalam perkara perdata nomor 02/Pdt.g/2014/PN Bhn, antara warga desa padang leban,  Ir Azharul Djamil Yagus terhadap Alian bin Yahya, desa tinggi Ari, atas lahan seluas 26 Ribu M2 besok, Kamis (24/08) akan dieksekusi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, Iptu Pidraini Gumay, yang mengatakan pihaknuya telah mendapatkan surat dari PN Bintuhan untuk pengamanan dalam eksekusi lahan yang terletak di Bandar Agung eks dusun lama Padang tinggi Kecamatan Tanjung kemuning tersebut.

Sesuai dengan surat eksekusi nomor W.8/469/HT.01.10/08/2017 itu, kata Kapolsek lahan tersebut diminta untuk dikosongkan, hal itu juga sesuai dengan surat permohonan eksekusi pengosongan lahan dari Ir Azharul yang disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.

“Benar besok Kamis (24/08) kita akan mengamankan proses eksekusi atas lahan seluas 26 ribu M2 di Bandar Agung, Surat dari PN Bintuhan dan dari Ir Azharul telah kita terima,” terang Kapolsek, Kamis.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *