Lahan Sengketa Hari Ini Dieksekusi Pengosongan

PEWARTA : RAI SAPUTRA
 KAMIS 24 AGUSTUS 2017 



PORTAL KAUR – Sesuai jadwal yang disampaikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bintuhan kemarin, hari ini Kamis (24/08) dilakukan eksekusi pengosongan lahan yang dalam perkaranya dimenangkan oleh penggugat Ir Azharus Djamil Yagus warga Desa Padang Leban, atas tergugat Alian Yahya warga desa Tinggi Ari.

Eksekusi pengosongan yang dilakukan sekitar pukul 10:00 WIB tersebut berjalan lancar dengan disertai pengamanan dari pihak Kepolisian langsung dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Kemuding, Iptu Pidraini Gumay, Kamis (24/08).

Baca Juga : Lahan Sengketa Bandar Agung Dieksekusi


Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk melalui Kapolsek Tanjung kemuning Iptu Pidriani Gumay mengungkapkan, pengosongan lahan dikawal oleh sedikitnya 20 personil aparat Kepolisian dari Polsek Tanjung Kemuning.

Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan berita acara pengosongan lahan nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/2017.Bhn, dengan menghadirkan 2 orang saksi yakni, Panitera Muda Perdata PN Bintuhan, Hadi Candra SH  dan Panitera Pengganti Ahmahanggi Nugraha SH.

“Guna pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi kita menerjunkan 20 personil ke lokasi, dan dapat disaksikan sendiri proses bejalan dengan lancar,” tutur Kapolsek, Kamis.

Dijelaskan Kapolsek, pihak keluarga tergugat tidak ada yang datang menghadiri eksekusi hari ini. Pengosongan seluas 2,6 hektar tersebut dilakukan dengan menebang segenap tanam tumbuh yang ada di lahan termasuk kelapa sawit.


Editor : Uj


banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *