Laporan DD Sukarami Disampaikan Ke Polres BU

PEWARTA : MUKHLIS EFFENDI 
 SENIN 28 AGUSTUS 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Menepati tekadnya, hari ini Senin (28/08) Ketua LSM Teropong secara resmi menyampaikan surat laporannya tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pjs Kepala Desa (Kades) Suka Rami Kecamatan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam surat laporan LSM Teropong yang ditandatangani oleh Ketuanya Rozi HR serta sekretarisnya Ricky Apriadi tersebut antara lain menyebutkan, Pjs Kades diduga tidak mentaati Perbup BU dalam mengelola DD di Desanya.
Selain itu Kades juga dikatakan telah mengabaikan himbauan KPK tentang kepatuhan terhadap aturan DD dengan ditengarai tidak adanya Perdes dalam pelaksanaan DD. Untuk itu pihak LSM teropong meminta agar pihak Kepolisian mengusut dan melakukan penyelidikan.
“Surat laporan tersebut sesuai dengan yang pernah saya sampaikan bahwa pada hari ini akan melaporkannya secara resmi ke Polres Bengkulu Utara. Dan tadi laporan kita diterima oleh Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim Polres BU yakni Pak Rahmad,” beber Rozi, Senin.
Selain penyelewengan DD, Rozi mengaku dalam laporannya juga terkait adanya dugaan tim evaluasi dan verifikasi yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIk, didampingi KBO Reskrim Ipda Rahmad membenarkan telah diterimanya surat laporan dimaksud. Namun pihaknya belum dapat memberikan penjelasan lantaran Kasat Reskrim sedang tidak berada di tempat.
“Betul telah kami terima, tetapi saya belum bisa memberikan keterangan, tunggu kasat saja,” tutur Rahmad Senin.
Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *