Camat Luas, Indera Jaya, kepada awak portalbengkulu.com Sabtu (26/08) memaparkan, selama enam tahun biaya operasional kendaraan camat tidak dapat dicairkan dengan alasan kendaraan tersebut mati pajak.
“Dana operasional mobil dinas kecamatan sudah berjalan 6 tahun tidak dapat dicairkan, lantaran pajaknya belum dibayar. Untuk itu saya tekadkan untuk melunasi pajaknya serta mengganti plat nomor kendaraan yang sudah habis masa berlakunya itu,” tutur Camat, Sabtu.
Dalam pengurusan pajak selama 6 tahun tersebut kata Camat, ia sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 13,6 Juta, namun sejak 3 bulan lalu STNK serta plat nomor kendaraan belum ia didapatkan.
“Biayanya sudah saya lunasi tiga bulan lalu sebesar Rp 13,6 Juta, sementara diberikan surat jalan dari Samsat Kaur dengan masa berlaku selama 3 bulan. Namun setelah 3 bulan surat jalan sudah habis masa berlakunya plat nomor serta STNK belum juga selesai,” beber Camat.