Pengembalian Kerugian Negara Pengadaan Pemancar Dicicil, Pelaku Tidak Lepas Dari Jeratan Hukum

PEWARTA : RAI SAPUTRA
 SABTU 12 AGUSTUS 2017 




PORTAL KAUR – Perbuatan mengakibatkan kerugian negara pada proyek pengadaan alat pemancar dan studio TVRI tahun anggaran 2015 melalui Dinas Kominfo kabupaten Kaur menelan dana sekitar Rp 1,3 milyar plus Rp 700 Juta yang dimenangkan oleh PT BIB telah dikembalikan secara mencicil

Menariknya, prusahaan pemenang lelang proyek pengadaan yakni PT BIB yang tertera beralamat di Jakarta, setelah dilakukan croscek oleh pihak inspektorat kaur Kala itu tidak ditemukan kantornya sesuai dengan alamatnya.

Salah seorang pegawai Inspektorat kabupaten Kaur mengakui telah ditemukan kerugian negara pada proyek tersebut, namun sudah dikembalikan secara mencicil. Bukti-bukti pengembalian kata dia dipegang oleh pihak Kepolisian.

Sekretaris Lembaga Badan Peneliti Independent Kekayaan Pejabat Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA RI), Yulianda Gustiansyah SIKom mengharapakan agar pengustan terhadap perbuatan yang berakibat merugikan negara tersebut dilakukan secara tuntas.

“Sekalipun kerugian negara sudah dikembalikan secara mencicil, bukan berarti pelakunya akan bebas dari jeratan hukum, dengan perbuatan yang telah mengakibatkan kerugian negara itu artinya telah berbuat korupsi dan sepetutnya mendapatkan hukuman setimpal,” terang Yulianda, Sabtu (12/08).

Editor:UJ

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *