Pengusutan Penyelewengan DD 2016 Berlanjut, Kades Bisa Jadi Tersangka

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SELASA 08 AGUSTUS 2017


PORTAL KAUR – Sedikitnya ada 17 desa penyelenggara Dana Desa (DD) tahun 2016 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kaur, 3 desa proses pengusutannya telah disampaikan ke pihak Pidsus, yakni Desa Ccupan Kecamatan tetap, Desa Granat dan Desa Talang Jawi Kecamatan Kinal.
Hari ini Selasa (08/08) Jaksa memeriksa Kades desa Cucupan Kecamatan tetap kabupaten Kaur masih sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan jalan Lapen penerapan DD tahun 2016 yang diduga terjadi kekurangan volume serta material berupa aspal yang diragukan kualitasnya serta tidak melibatkan masarakat desa setempat.
“Kades Cucupan kita periksa masih berstatus saksi, bisa saja setelah pendalaman pemeriksaan nanti dia menjadi tersangka,” tutur Kajari Kaur, Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Plh Kasi Pidsus Heri Antoni SH, disampaikan oleh Jaksa penyidik Agus Saputra Selasa.
Saat ini kata Dia, pihanya masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulbaket) guna melengkapi berkas pemeriksaan.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *