PNS Jabat Perangkat Desa, Berikut Penjelasan DinsosPMD

PEWARTA : M FAUZI
 JUMAT 11 AGUSTUS 2017 


PORTAL KEPAHIANG – Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil PNS di Kabupaten Kepahiang ini berkilah, dirinya menjabat sebagai perangkat desa di kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang tidak menerima honor, dan hanya mendapatkan tunjangan.

Dinas Sosial Pemberdayaan Masarakat Desa kabupaten kepahiang melalui Sekdisnya Johanes Dalos SSos Kamis (11/08) mengakui, pihaknya telah memanggil PNS tersebut, dan mendapatkan penjelasan dirinya sebagai perangkat desa tidak mengambil honor selain tunjangan.

“Hal itu dimungkinkan bila berpedoman kepada UU no.6 2014, pasal 67 ayat (1) jelas menyebutkan PNS kabupaten/Kota yang diangkat menjadi perangkat desa harus mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian,” terang Johanes, Jumat.

Dalam hal ini, lanjut Johanes, selama menjadi perangkat desa ASN bersangkutan dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai PNS.

Namun PNS tersebut tidak terlepas dari aturan dan harus mematuhinya, selain mendapat izin dari Bupati, juga melepaskan jabatan dia sebelumnya sebab itu juga diatur dalam PP No.43 tahun 2014.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *