Pungutan Tanpa Bukti Di Pasar Jumat Pulo Geto, Dipertanyakan

PEWARTA : M FAUZI
 RABU 23 AGUSTUS 2017 



PORTAL KEPAHIANG – Pungutan retribusi yang dilakukan di salah satu pasar mingguan, Pekan Jumat (Pasar-red) desa Pulo Geto, Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang dipertanyakan oleh warga masarakat setempat. Pasalnya, dalam melakukan pungutan para pedagang tidak diberikan bukti semacam kupon retribusi.

Salah seorang warga, Iskandar Zulkarnain (43) kepada awak media ini Rabu (23/08) mengemukakan, pungutan seperti itu telah dilakukan sejak tahun 2015 silam, dan menurut penulusuran dirinya hasil pungutan disetorkan kepada Sekdes Pulo Geto.

“Kami perlu pertanyakan soal peruntukkan hasil pungutan retribusi tersebut sebesar Rp 40 ribu per-minggu, jika selama sekian tahun sudah berapa besar jumlahnya dan samapi saat ini belum jelas peruntukkannya kemana,” beber Iskandar, Rabu.

Sekalipun pungutan tersebut tanpa bukti, Iskandar tidak berani mengungkapkan pungutan tersebut termasuk dalam kategori pungli, yang dapat dipastikan oleh dia adalah bukti tanda terima dipegang petugas saat menyetorkan hasil pungutan ke Sekdes.

‘Jika pungutan tersebut resmi, tentu akan samp[ai ke Dinas Pendapatan daerah dan juga disertai dengan bukti berupa kupon retribusi, kenyataanya tidak ada bukti sama sekali,” imbuh Dia.

Pihak Pemerintahan Desa atau Kades Pulo Geto, Mutadin, saat dihubungi oleh awak media ini, mengaku belum dpat memberikan penjelasan karena sedang mengikluti acara.

“Saya lagi ada acara, jika ada yang perlu disampaikan SMS saja,” tutur Kades via ponsel.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *