Tetap Pungut SPP, Berikut Penuturan Kepala SMAN 08

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SABTU 26 AGUSTUS 2017 



PORTAL KAUR – SMA Negeri 08 yang terletak di Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur ini mentapkan pungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan sebesar Rp 110 Ribu perbulan dan uang bangunan Rp 150 Ribu kepada setiap siswanya.

Diakui oleh Kepala Sekolah, Haryanto MPd, setiap siswa mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp 120 Ribu pertahun, sedangkan SPP dan uang bangunan dikenakan terhadap siswa dari kelas X hingga kelas XII.

“Jumlah siswa kita ada 109 orang, terbagi dalam 5 rombongan belajar dengan tenaga guru PNS 4 orang ditambah guru honor 15 orang. Sedangkan di tata usaha ada 1 PNS dan 3 honorer,” ungkap Haryanto, Sabtu (26/08).

Sebelumnya, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI, Hamid Muhammad memang pernah meluruskan tentang regulasi sekolah gratis atau terbebas dari SPP. Hal itu kata Dirjen hanya berlaku untuk SD dan SMP negeri dan berlaku secara Nasional.

“Sementara, untuk pembebasan SPP SMA dan SMK itu merupakan kebijakan lokal,” papar Dirjen kala itu.

Lantaran hal itu merupakan kebijakan lokal maka beberapa daerah ada yang membebaskan dan aja juga yang masih memungut SPP dari para siswanya. Bila BOS sekolah tersebut dinilai mencukupi maka tidak perlu lagi.

Namun, dijelaskan oleh Dirjen, pungutan SPP tersebut harus melalui surat keputusan pemerintah daerah setempat serta disesuaikan dengan ketersediaan serta besaran dana BOS yang diterima pihak sekolah.


Editor : Uj


banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *