Diakui oleh Kepala Sekolah, Haryanto MPd, setiap siswa mendapatkan bantuan dana BOS sebesar Rp 120 Ribu pertahun, sedangkan SPP dan uang bangunan dikenakan terhadap siswa dari kelas X hingga kelas XII.
“Jumlah siswa kita ada 109 orang, terbagi dalam 5 rombongan belajar dengan tenaga guru PNS 4 orang ditambah guru honor 15 orang. Sedangkan di tata usaha ada 1 PNS dan 3 honorer,” ungkap Haryanto, Sabtu (26/08).
Sebelumnya, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud RI, Hamid Muhammad memang pernah meluruskan tentang regulasi sekolah gratis atau terbebas dari SPP. Hal itu kata Dirjen hanya berlaku untuk SD dan SMP negeri dan berlaku secara Nasional.
“Sementara, untuk pembebasan SPP SMA dan SMK itu merupakan kebijakan lokal,” papar Dirjen kala itu.
Lantaran hal itu merupakan kebijakan lokal maka beberapa daerah ada yang membebaskan dan aja juga yang masih memungut SPP dari para siswanya. Bila BOS sekolah tersebut dinilai mencukupi maka tidak perlu lagi.
Namun, dijelaskan oleh Dirjen, pungutan SPP tersebut harus melalui surat keputusan pemerintah daerah setempat serta disesuaikan dengan ketersediaan serta besaran dana BOS yang diterima pihak sekolah.
Editor : Uj