Hal itu dibeberkan oleh Ketua LSM Teropong, Rozi Hr kepada awak media ini selasa (22/08). Rinciannya kata Rozi, yakni PT SD Rp 400 Juta, kemudian PT JA Rp 360 Juta dan PT WK sebesar Rp 400 Juta.
“Kita telah melayangkan surat somasi kepada Ketua DPRD Bengkulu Utara teruntuk ketua komisi III, untuk ditindak lanjuti. Sebab kerugian daerah yang ditimbulkan oleh penunggak pajak tersebut tidaklah sedikit nominalya,” beber Rozi, Selasa.
Lebih lanjut Rozi minta agar pihak pemerintah kabupaten dapat menempuh jalur hukum. Sebab bila dibiarkan akan memunculkan asumsi negatif dikalangan masarakat yang menduga ada permainan antara wajib pajak dengan instansi pemungut pajak.
“Seingat saya, Bupati pernah mengatakan akan memasang baliho berukuran besar di depan kantor yang berisikan peringatan terhadap perusahaan wajib pajak, namun hingga saat ini baliho itu belum ada, hendaknya itu segera direalisasikan,” imbuh Dia.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BU, Sugeng SE MM mengungkapkan, dirinya telah mendengar adanya kabar demikian namun Dia beralasan belum dapat berbuat banyak lantaran baru menjabat sebagai kepala Bapenda.
“Dalam waktu dekat ini selaku leading sektor kami akan melakukan upaya persuasif terlebih dahulu terhadap perusahaan penunggak pajak tersebut, jika tidak menemukan hasilnya, tidak menutup kemungkinan kita akan mengambil langkah hukum,” tandas Sugeng Selasa.