PEWARTA : RAI SAPUTRA
KAMIS 31 AGUSTUS 2017
PORTAL KAUR – Ganti rugi lahan SDN 08 Kaur yang kena gusur dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan oleh PT Waskita Karya yang ditransfer ke rekening Kepala Desa Suka Merindu Kecamatan semidang gumay ternyata keliru. Seharusnya ditransfer ke rekening Kas Daerah (Kasda) Kaur.
Sekalipun diakui uang telah diterima oleh Kades Suka Merindu, Karim, pihaknya menolak mengembalikan dengan alasan lahan yang kena gusur adalah milik desa dan bukan milik sekolah. Sementara pihak sekolah mengantongi sertifikat nomor BK 76127 dengan luas tertera 1.530 meter persegi.
” Lahan yang tergusur bukan lahan sekolah melainkan lahan desa bukti nya di dalam peta desa, jadi wajar saja kalau dana ganti rugi tanah di transfer ke rekening desa Suka Merindu. Memang benar ada surat dari Sekda Kaur dan sudah kami balas, intinya menjelaskan bahwa lahan yang tergusur adalah lahan desa bukan lahan sekolah,” ungkap Karim, Kamis.
Untuk memberi menjelaskan kekeliruan dan agar kades Karim mentransfer kembali uang itu ke rekening Kasda, pihak Sekretariat daerah telah melayangkan surat dan dilanjutkan lagi surat dari Badan keuangan daerah tentang kekeliruan tranfer.
Menyusul surat Sekretaris Daerah no 900/527/BKD.KK/2017 pada tanggal 3/3/2017 di tujukan kepada Kepala Dinas PDK Kaur prihal penyampaian setoran dana ke rekening Desa adalah hal keliru maka di minta kepada Kepala Dinas PDK Kabupaten Kaur supaya berkordinasi kepada Kepala Badan Keuangan Daerah dan Kepala Desa Suka Merindu.
” Kita telah menyurati Kades Karim supaya menghadap guna merembukan kesalahan transfer dana ganti rugi tanah sekolah yang telah masuk ke rekening desa Suka Merindu dapat ditransfer kembali ke rekening Kasda,” tutur Kepala BKD Kaur, Jon Harimol S.Sos MSi
Editor : Uj
Post Views: 190