Dewan Belum Berhasil Ungkap Tabir Pajak Penerangan Jalan

‘Uang Masuk Dari PPJ Halal’ 


PEWARTA : SULISWAN 
 SENIN 25 SEPTEMBER 2017 

PORTAL BENGKULU UTARA – Transparansi rincian Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut oleh pihak PLN berdasarkan MoU antara Pemkab Bengkulu Utara dengan PT PLN (Persero) WS2JB Area Bengkulu belum dapat diungkap oleh DPRD Setempat, sempat terucap PLN sengaja mengaburkan data.

Hearing ketiga dengan pembahasan serupa pada Senin (25/09), Manager PLN Rayon Arga Makmur, Andriyani SE tetap bertahan dengan argumentasinya bahwa pihak rayon tidak memiliki data yang dibutuhkan oleh dewan, yang memegang data rincian tersebut adalah pimpinannya di PLN Area Bengkulu.

” Tidak ada sedikitpun bermaksud mengaburkan data, kami hanya dapat menjelaskan sebatas kewenangan kami di rayon, selebihnya merupakan kewengan PLN Area, untuk mendapatkan rincian silahkan didapatkan dari pimpinan kami di Bengkulu,” tutur Andriyani menjawab desakan dewan pada hearing yang juga menghadirkan pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BU, Kamis.

Sekalipun PPJ tersebut dapat dibuktikan oleh PLN telah masuk ke Kasda puluhan milyar rupiah sejak 2013 silam, Dewan masih ngotot mempersoalkan perjanjian kerjasama MoU antara PLN Area yang ditandatangani oleh Manager Area Faris El Hakim, kemudian tidak tertera tanda tangan Bupati Bengkulu Utara.

Kabag Hukum Setdakab BU, Andi Daniel SH MH mengaku dirinya tidak tahu secara persis kerjasama tersebut, bahkan menurut dia, seharusnya kerjasama bisa berjalan setelah kedua belah pihak menandatangani naskah kerjasama.

” Disini tertera tanda tangan manager PLN Area Bengkulu, Faris El Hakim sedangkan pada kolom tanda tangan Bupati belum ditandatangani, apakah kerjasama ini dapat dikatakan resmi dan sah itu perlu menjadi perhatian bersama,” beber Andi.

Sementara itu Kepala BPKAD BU Drs Kisro Zanito MM mengemukakan, antara PLN dengan Badan Pendapatan daerah terkait kerjasama pemungutan PPJ. Dasar hukumnya adalah Perda dan Perbup. sehingga secara hukum pungutan PPJ tersebut halal.

” Mohon maaf, memang tidak ada pemberitahuan tentang PPJ yang kami rekap, pemasukan tersebut sejak tahun 2013 besarnya Rp 24,3 milyar lebih, sudah dicatat oleh petugas kita di Kasda,” tutur Kisro.

Dengan kejadian itu Ketua Komisi III DPRD BU, Mohtadin SIp selaku pimpinan sidang mengaku, dalam hal ini ia belum tahu pihak mana yang dirugikan.

Disambung oleh Anggota dewan Slamet Waluyo Sucipto, ia menghendaki ada rincian yang jelas sebagaimana disebutkan pungutan PPJ sejak tajun 2013 hingga 2017 supaya dapat kepastian apakah benar PLN menyetorkan PPJ tersebut berlebih atau kurang.

” Bila berlebih maka pihak pemerintah daerah harus mengembalikan kepada PLN, tetapi bila setorannya kurang maka PLN yang menambah setoran,” tandas Slamet.

Hingga berakhirnya hearing Dewan belum dapat mengungkap tabir transparansi PPJ, sekalipun telah mendengar paparan dan pendapat lainnya termasuk dari anggota komisi III Dedi Syafroni dan sekretaris Bapenda BU, termasuk penjelasan dari Dishub tentang proyek perbaikan lampu jalan tahun ini hanya sebesar Rp 400 Juta. .

Dijadwalkan, akan dilaksanakan hearing berikutnya dengan mengundang pihak PLN Area Bengkulu guna mendapatkan rincian secara pasti.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *