Direskrimum Polda Sebut, Bila Dibiarkan Illegal Logging Di Kaur Bisa Jadi Malapetaka

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 MINGGU 24 SEPTEMBER 2017 


PORTAL KAUR – Ditemukannya tumpukan kayu log di Pondok Pusaka menjadi bukti masih maraknya aksi pembalakan liar (illegal logging) di Kabupaten Kaur. Hal itu sangat dikhawatirkan dampaknya, aksi liar tersebut juga diprediksi bakal memporak porandakan hutan di daerah itu.
Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol. A. Rafik menuturkan, bila dibiarkan aksi pembalakan liar dapat membahayakan, dikemudian hari bisa menimbulkan malapetaka bagi masarakat setempat.
” Illegal loging harus dicegah, bila dibiarkan akan menjadi malapetaka bagi masarakat Kaur,” tutur A Rafik.
Sementara itu, perusahaan perkebunan sawit PT CBS yang tidak diperbolehkan memperjualbelikan kayu tegak di hutan kecuali untuk kebutuhan pembangunan basecamp. Namun, IPK CV Marantrika malah ditengarai memanfaatkan limbah kayu dari PT CBS kemudian dijadikan kayu olahan.
Diduga, ada kesepakatan kedua perusahaan tersebut untuk tidak saling merugikan yakni PT CBS belum boleh membuka lahan sebelum CV Marantika menebang kayu. Pasalnya kayu yang ditebang masuk dalam areal IPK. 

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *