PEWARTA : RAI SAPUTRA
KAMIS 14 SEPTEMBER 2017
PORTAL KAUR – Berdasarkan putusan MA Nomor 1508 K/PID.SUS/2016 tanggal 15 Januari 2017 menyatakan terdakwa atas nama Linusdin, Endang, Sarmadi, Yustin, Lindartawan, Guntur Akhiri, bersalah, telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalan Pondok Pusaka Kabupaten Kaur.
Kajari Kaur Douglas P Naenggolan, SH, MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH mengatakan, dari Enam terdakwa tersebut, 2 diantaranya yakni Linusdin dan Endang lebih dulu menyerahkan diri dan telah dijebloskan ke LP, sementara 2 lainnya yakni Justin dan Sarmadi akan menyusul menyerahkan diri.
” Keduanya antara lain Justin dan Sarmadi, Insha Allah menyerahkan diri hari ini. Kita tungggu saja niat korporatif mereka,” tutur Kasi Pidsus, Kamis.
Jika keduanya telah menyerahkan diri kata Riky, tinggal 2 terdakwa lagi yang masih harus di cari, yaitu Lindartawan dan Guntur Akhiri.
” Harapan kita mereka berdua juga segera menyerahkan diri sebelum di tetapkan sebagai DPO,” tandas Dia.
Editor : Uj