Kaur Gelar Sosialisasi Peraturan KPK No. 7/2016 dan Pengenalan Aplikasi e-LHKPN

PEWARTA : RAI SAPUTRA
 RABU 06 SEPTEMBER 2017 
PORTAL KAUR – Terkait Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang tata cara pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. Pengisian LHKPN merupakan kewajiban seluruh pejabat penyelenggara negara di Indonesia. LHKPN sendiri bermanfaat untuk menguji integritas para pejabat dan merupakan sarana kontrol.
Pemerintah Kabupaten Kaur gelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Nomor 7 Tahun 2016 dan pengenalan aplikasi e-LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) dilaksanakan di gedung serba guna di pusat perkantoran Padang Kempas Bintuhan, Rabu (7/9).
Dihadiri seluruh Pejabat SKPD di jajaran Pemerintah Daerah setempat, acara sosialisasi dibuka oleh Kepala Bidang PSDM yang mewakili Kepala Dinas BKDPSDM.
” Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pedoman cara melaporkan atau menyampaikan LHKPN sesuai dengan peraturan KPK no 7 Tahun 2016,” terang nara sumber, tri Mulyono SH selaku pejabat Inspektorat, Rabu.
Dijelaskan, batas ahir pendaptaran atau pelaporan LHKPN di tentukan sampai Bulan September 2017, diharapkan oleh dia seluruh Pejabat eselon supaya melaporkan melalui aplikasi online.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *