Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza SH. Juga dikatakan yang lebih berkompeten terhadap urusan pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak.
” SP Kejagung sudah kami terima, yang memerintahkan agar mengklarifikasi keterlambatan penyetoran pajak oleh Dinas Dikbud Kaur, sekalipun yang lebih berkompeten tentang pajak adalah kantor Perpajakan,” ungkap Riky, Senin.
Selain soal pajak, kata Riky, yakni terkait tentang pengadaan meubelair swakelola yang dilaksanakan melalui Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dana alokasi khusus (DAK) tahun 2015.
” Kami tanyakan, PPTK mengakui proyek swakelola tersebut malah dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor, setelah diklarifikasi untuk tahun berikutnya proyek serupa tidak lagi dilaksanakan oleh pihak rekanan,” tutur Dia.
Lebih lanjut Dia berharap agar kasus serupa dalam pembangunan khususnya yang bersumber dari DAK di Dinas Dikbud tidak terulang lagi di tahun 2017 ini.
Editor : Uj