” Saya tidak pernah menyebutkan soal PAD di SKPD atau satuan kerja lain, yang saya katakan hanya PAD bearasal dari sewa alat berat di Dinas PUPR, memang waktu itu baru sebesar Rp 58 Juta, tetapi telah kita trnsfer lagi Rp 20 juta jadi totalnya sekarang sudah mencapai Rp 78 Juta,” jelas Junaidi, Jumat.
Sementara itu, Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) Kabupaten Kaur, Fauzan menuturkan, data yang masuk ke Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk sewa alat berat hanya sebesar Rp 58 Juta atau 62,37 persen, dari target yang ditetapkan tahun ini yakni sebesar Rp 93 Juta.
” Setahu saya, setiap tiga bulan pendapatan ditransfer ke BKD melalui Kasi Pendapat, dari sejumlah SKPD memang belum mencapai target,” beber Fauzan.
Editor : Uj