PEWARTA : RAI SAPUTRA
SABTU 16 SEPTEMBER 2017
PORTAL KAUR – Lantaran pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaur, Linusdin tengah menjalani hukumannya di LP Manna Bengkulu Selatan, setelah menyerahkan ia diri terkait kasus jalan pondok pusaka yang melibatkan dirinya beserta ke-5 rekannya.
Dengan demikian pelaksanaan pembangunan bersumber dari DAK 2017 yang dilaksanakan secara swakelola untuk rehabilitasi gedung SD dan SMP di Kabupaten Kaur sementara ini tidak memiliki PPTK.
” Sejauh ini belum ada pengganti PPTK dana DAK yang dikerjakan secara swakelola,” singkat Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kaur, melalui Kabid Dikdas Lisarmawan SKom, Sabtu.
Editor : Uj
Baca Juga : Dua Terdakwa Pondok Pusaka Menyerahkan Diri