Selaku penggiat anti narkoba di lingkungan masarakat di desanya masing-masing, peserta latihan diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
” Usai mengikuti pelatihan ini diharapkan para penggiat anti narkoba dapat menjadi fasilitator di lingkungan masyarakatnya masing-masing, menjembatani BNNK,” ucap Kepala BNNK BS, AKBP Ali Imron, Jumat.
Dalam menjalankan kegiatan di desanya, kata Ali Imron, para fasilitator bisa mendapatkan anggaran melalui atau difasilitasi dari Dana Desa (DD) hal itu sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 21 tahun 2013 tentang fasiltasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
” Pasilitator ini wajib di fasilitasi guna menjalankan tugasnya sebagai penggiat anti narkoba, melakukan aktifitas pencegahan penyalahgunaan narkotika,” jelas dia.
Pantauan awak media ini tidak kurang dari 20 kades dari sejumlah kecamatan sekabupaten Bengkulu Selatan mengikuti kegiatan itu. Usai pelatihan para peserta mandapatkan sertifikat dan PIN anti narkoba.
Editor : Uj