Semula, kuari atau usaha tambang galian golongan C yang merupakan milik Munti dikontrakkan kepada Sukardi Tuah selama 5 tahun, namun sebelum habis masa kontrak pihak Sukardi menyatakan menghentikan kegiatannya lantas lahan itu dikembalikan ke pemiliknya.
Diakui oleh Munti, lantaran pihaknya masih menginginkan lahan seluas 5,9 hektar dan lokasi tambang efektif sekira 2,6 hektar tersebut tetap dimanfaakan, maka kegiatan tambang galian C dilanjutkan oleh CV Jaya Lestari, direkturnya adalah Surahman.
” UKL UPL dari BLH Kaur untuk persaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke DPMPTSP Bengkulu sudah ada, setelah IUP terbit nanti baru kami mengajukan permohonan ke BWS untuk menentukan batas wilayah penambangan,” beber utusan CV Jaya Lestari, Meri kepada awak Media ini, Senin.
Sekalipun register izin belum selesai, mengingat sebelumnya sudah ada izin atas nama Sukardi maka pihaknya mendapat izin dari ESDM untuk melakukan aktifitas di lokasi tersebut.
” Kita mendapatkan izin dari ESDM untuk melakukan aktifitas penambangan batu dan pasir di lokasi daratan, yang telah tersedia mesin Cruser atau pemecah batu,” tutur Meri.
Editor : Uj