Tidak terima putrinya dicabuli, orang tua korban melaporkan perbuatan biadap pelaku yang dianggap bisa merusak masa depan anaknya itu ke Polsek Tanjung Kemuning. Berkat kesigapan pihak Kepolisian pada Kamis (28/09) sekitar pukul 01:00 WIB pelaku berhasil ditangkap di kediamannya.
Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Pidraini Gumay membenarkan hal itu. Pelaku telah diamankan di Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan.
” Pelaku atau terlapor kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut telah kami amankan, dan kasusnya masih dilakukan pengembangan dan didalami,” tutur Kapolsek, Kamis.
Editor : Uj