Masa HGU PT BRS Mati Tahun 2015
PEWARTA : SULISWAN
PEWARTA : SULISWAN
SENIN 11 SEPTEMBER 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Ketua Komisi II DPRD Bengkulu Utara A Razali mengungkapkan soal surat rekomendasi dewan yang disampaikan pihaknya kepada Pemerintah Daerah setempat tentang penutupan PT BRS belum di gubris.
Untuk itu pihaknya meminta agar Bupati dapat segera menindak lanjutinya. Sebab, menurut Dia, dari hasil hearing beberapa waktu lalu menghadirkan segenap elemen masarakat kecamatan Air Napal, PT BRS memang sudah layak untuk ditutup.
” Kita minta kepada pihak pemerintah daerah segera menindaklanjuti surat rekomendasi yang sudah kami sampaikan beberapa waktu silam. Hal itu menghindari anggapan bahwa pemerintah tidak punya ketegasan,” tukas Razali, Senin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, isi dari rekomendasi tersebut diantaranya adalah sejumlah pelanggaran fatal yang telah diperbuat oleh PT BRS, dengan demikian pemerintah daerah harus tegas.
” Pemerintah harus berani menegakkan aturan. Apabila selama 6 tahun tidak menguasai luasnya HGU dan tidak memplasmakan 20 persen kepada masarakat merupakan kesalahan sangat fatal, apalagi nilainya sudah 5, ini keterangan yang kami dapatkan dari Dirjen Perkebunan dan BPN,” tandas Razali.
Editor : Uj