Rusak Sepadan Pantai, Sebabkan Jalan Longor, Benarkah Tambak Udang Kaur Kebal Hukum?

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 JUMAT 01 SEPTEMBER 2017 



PORTAL KAUR – Aktifitas sejumlah usaha tambak udang di Kabupaten Laur provinsi Bengkulu dinilai menjadi salah satu penyebab rusaknya sepadan pantai serta terjadinya jalan longsor belum mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk melakukan penertiban.
Kondisi ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di kalangan masarakat setempat, apakah kegiatan yang dilakukan oleh tambak udang khususnya yang bergerak di Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal tidak tersentuh aturan atau kebal terhadap sanksi hukum.
“Aktifitas pembangunan tambak udang di desa ini menurut kami jelas masuk dalam daerah sepadan pantai bahkan kedepan dikhawatirkan bisa merusak ekositem, sebab jaraknya kurang dari 100 meter dari bibir ombak pada saat laut pasang tertinggi,” tukas warga setempat, Darman kepada awak media ini Jumat (01/09).
Selain itu, kata Darman, diprediksi akibat lebih parah yang ditimbulkan oleh pembukaan jalan menuju lokasi tambak udang menyebabkan terjadinya longsor pada jalan Lintas Sumatera di daerah itu. Hal itu, kata Dia, terbukti sebelum adanya jalan tambak udang, belum pernah terjadi longsor.
” Sekalipun hujan deras, sebelum dibukanya jalan ke lokasi tambak udang, tidak pernah terjadi longsor, menurut kami kejadian longsor adalah salah satu akibat dari pembukaan jalan tambak udang,” imbuh Darman.

Editor : Uj



banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *