Tambang Galian C Gunakan Alat Berat, ESDM Mengaku Belum Tahu

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 MINGGU 10 SEPTEMBER 2017 


PORTAL KAUR – Sekalipun jelas aturan serta ketentuan pengurusan perizinan tambang galian golongan C kembali ke pihak provinsi, namun beroperasinya tambang di sungai Luas kecamatan Luas Kabupaten Kaur ini malah Belum diketahui oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu.
Apabila ternyata illegal, bisa terjerat pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, namun aktifitas tetap jalan menunggu hasil pengecekan oleh pihak ESDM.
” Setahu kami hanya satu kuari atau tambang galian C di sungai Luas yakni milik Lesta, untuk yang satu ini kami belum tahu dan akan segera kami cek ke lokasi, siapa pemilik usaha atau pengelola kuari tersebut,” tutur salah seorang pegawai ESDM Bengkulu, Deni via phonsel kepada awak media ini, Minggu. 

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *