Bukan hanya itu, PAD berasal dari dana perimbangan terhitung 31 Juli 2017 masih dinilai minim. Sejumlah dana perimbangan seperti Jasa parkir, pajak tower (menara seluler) juga retribus galian C masih banyak yang belum masuk ke Kas Daerah (Kasda) Kaur.
” Jumlah persisnya belum tahu, Saya tanyakan dulu dengan kepala workshop berapa jumlah sewa seluruh nya,” ungkap Junaidi.