Usut Kasus DD Kedataran, Jaksa Segera Panggil Pihak Ketiga

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SELASA 19 SEPTEMBER 2017 


PORTAL KAUR – Proses hukum kasus pembangunan bronjong di desa Kedataran Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terus berlanjut. Pihak Kejaksaan Negeri Kaur dalam waktu dekat ini akan memanggil pelaksana pihak ketiga untuk pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, melalui Kasi Intel, Poprizal SH kepada awak media ini Selasa (19/09) mengungkapkan, bila semua bahan keterangan serta berkas telah lengkap akan segera dilimpahkan ke Pidsus.
” Kita akan panggil pihak ketiga, setelah berkas dinilai lengkap, baru akan dilimpahkan ke Pidsus,” ungkap Porizal, Selalsa.
Pembangunan bronjong yang bersumber dari DD tahun 2016 itu, sebelumnya ditengarai menggunakan material dengan ukuran tidak standar, kemudian pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh masarakat sebagai tenaga harian malah diborongkan kepada pihak ketiga berasal dari luar kabupaten.
Parahnya lagi, pekerjaan bronjong di BRT yang dilaporkan telah selesai, faktanya tidak dikerjakan lantaran lokasi masuk dalam areal HPT, sehingga dana sebesar Rp 17 Juta tidak jelas digunakan untuk apa.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *