Diungkapkan oleh Kepala Bidang (kabid) Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) Saleh Jon kepada awak media ini, Kamis (19/10), yang akan menyelenggarakan diantaranya Kecamatan Padang Guci Hulu, Nasal dan Kecamatan Tetap.
Dijelaskan, dalam pilkades itu nanti tidak dibenarkan adanya calon tunggal, bagi bakal calon kades kata dia, sudah harus memulai mempersiapkan segala persaratannya.
” Calon yang maju dalam Pilkades minimal 5 orang calon, tidak dibenarkan terjadi calon tunggal, Pemerintah Daerah hanya menyiapkan Surat Suara, mengenai biaya pencalonan menjadi tangung jawab calon masing-masing,” terang Saleh, kamis.
Editor : Uj