Berkas 4 Tsk Korupsi Dana BOP Benteng Ke Kejaksaan

PEWARTA : SULISWAN 
 KAMIS 26 OKTOBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 4 tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi dana BOP program Paket B di Kabupaten Bengkulu tengah telah diserahkan dari Unit Tipikor Reskrim Polres Bengkulu Utara ke pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Keempat Tsk antara lain Ir (36), Di (47), Nu (42) dan Ab (42) beserta barang bukti (BB) dilimpahkan pada Kamis (26/10/2017), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Benteng tahun anggaran 2013. 
” Keempat pelaku membuat PKBM fiktif sehingga mendapatkan kucuran dana BOP pendidikan program paket B yang bersumber dari APBN pada Dirjen Pembinaan SMP Kemendikbud RI tahun 2013, sebesar Rp 676 Juta lebih,” tutur Kasat, Kamis.
Atas perbuatan itu, kata Kasat, keempat tersangka terjerat, pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI No 31/1999 sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 lebih sub pasal 9 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *