Ketua BPD Batu Lungun, Hery Nafis menegaskan soal Laporan Pertanggungjawaban DD tahap pertama yakni sebesar 60 persen tidak akan ia tandatangani, sebab ia tidak mengetahui item pekerjaan serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) karena tidak pernah diperlihatkan oleh Kepala Desa atau TPK kepada dia.
” Sebagai Ketua termasuk anggota BPD tidak diberikan RAB dan gambar, sehingga kami tidak paham apa saja item pembangunan di desa ini. Apabila DD tahap II dicairkan, artinya laporan tahap pertama dinilai beres sedangkan kami tidak pernah menandatangani LPJ tersebut. Tentu akan berujung ke penegak hukum,” beber Hery, Minggu.
Selain itu, kata Hery, pengelolaan keuangan juga tidak sepenuhnya diserahkan kepada bendahara. kejadian seperti ini juga dilakukan oleh Kades dan TPK pada tahun lalu.
Pihak BPD lanjut Hery, telah menentukan sikap menyampaikan surat Mosi Tidak Percaya terhadap Kades Batu Lungun, yang disampaikan ke kecamatan Nasal dan Dinas Pemberdayaan Masarakat Desa (PMD) Kaur.
” Intinya Kecamatan, PMD dan inspektorat memahami keinginan masarakat, tinggal menunggu keputusan Bupati atau Sekda Kaur,” tutup Hery.